Setelah dokumen Anda diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, langkah penting selanjutnya adalah proses
legalisasi atau
apostille. Proses ini memastikan bahwa dokumen hasil terjemahan Anda dapat diakui secara hukum di negara tujuan.
Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan antara legalisasi dan apostille, serta bagaimana cara melakukannya dengan benar.
## Apa Itu Legalisasi dan Apostille?
### Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh beberapa instansi pemerintah Indonesia sebelum digunakan di negara yang
bukan anggota Konvensi Apostille. Dokumen akan disahkan secara bertahap oleh:
1.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)2.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)3.
Kedutaan Besar negara tujuan### Apostille
Apostille adalah proses satu-langkah pengesahan dokumen untuk digunakan di negara-negara yang tergabung dalam
Konvensi Apostille 1961, seperti Belanda, Jerman, Inggris, Australia, Jepang, dan lainnya.
Di Indonesia, layanan apostille dilakukan secara resmi oleh
Kemenkumham RI.
## Dokumen yang Bisa Diajukan Apostille/Legalisasi
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah / Buku Nikah
- KTP, KK
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Surat Kuasa, Surat Pernyataan
- Dokumen pengadilan
- Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah
## Prosedur Legalisasi untuk Negara Non-Apostille
1. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
2. Dilegalisasi oleh
Kemenkumham3. Dilegalisasi oleh
Kemenlu4. Disahkan di
Kedutaan negara tujuan> Contoh negara: Tiongkok, Uni Emirat Arab, Vietnam, Arab Saudi
## Prosedur Apostille
1. Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah
2. Mengajukan apostille ke Kemenkumham melalui aplikasi daring
3. Sertifikat apostille dikeluarkan (berbentuk kertas A4)
> Contoh negara: Australia, Belanda, Inggris, Jerman, Korea Selatan
## Berapa Lama Prosesnya?
-
Apostille: 2β5 hari kerja
-
Legalisasi (3 tahap): 5β10 hari kerja tergantung antrean dan kedutaan
## Bisa Dibantu oleh Tim Kami
Kami siap membantu Anda dalam seluruh proses, termasuk:
- Menerjemahkan dokumen secara tersumpah
- Mempersiapkan semua syarat legalisasi/apostille
- Mengurus pengesahan ke kementerian hingga kedutaan
## Siap Legalisasi atau Apostille Dokumen Anda?
Gunakan layanan kami yang legal, praktis, dan transparan.
π Info lengkap:
https://penerjemahtersumpah.me π± WhatsApp: 0811-174-361
---
Tags: legalisasi dokumen penerjemah tersumpah, apostille Indonesia, cara legalisasi dokumen ke luar negeri, penerjemah tersumpah apostille